Newslestati.com – TALAUD, Sebanyak 3.007 warga pemilih di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, diingatkan untuk mewaspadai praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera digelar.
PSU ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 8 desa dan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Ketatnya persaingan antara Paslon Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo dan Paslon Welly Titah-Anisya Bambungan membuat potensi politik uang semakin besar.
Dengan hanya selisih 745 suara sebelum PSU, kedua paslon kini bersaing memperebutkan suara di Kecamatan Essang yang bisa menjadi penentu kemenangan dalam Pilkada Talaud.
Pasca putusan MK, Paslon Irwan Hasan–Haroni Mamentiwalo kini tertinggal dengan 18.898 suara, sementara Paslon Welly Titah-Anisya Bambungan unggul dengan 20.034 suara.
Hal ini membuat Paslon Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo harus memperoleh minimal 2.054 suara dari total 2.411 suara sah di Kecamatan Essang untuk membalikkan keadaan.
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, menegaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.
“Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas menyebutkan bahwa baik pelaku maupun penerima politik uang dapat dikenakan hukuman penjara tiga hingga enam tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” ujar Mewoh.
Ia juga mengingatkan bahwa PSU harus berjalan dengan prinsip jujur dan adil, tanpa intervensi politik uang yang merusak demokrasi. Semua pihak, terutama pemilih dan tim sukses, diminta untuk menjaga integritas proses pemilu demi masa depan Talaud yang lebih baik.
Dengan dinamika politik yang semakin panas, PSU Kecamatan Essang menjadi panggung penentu dalam pertarungan Pilkada Talaud. Namun, apakah demokrasi akan menang, atau justru dikotori oleh praktik curang? Semua bergantung pada integritas pemilih dan ketegasan pengawas pemilu.
(*/Rinte Klabat)







