Revitalisasi SD dan SMP di Minahasa Utara Diduga Menyimpang dari Juknis, Inspektorat Diminta Evaluasi Kepala Sekolah Juent Mongkaren, September 30, 2025September 30, 2025 Newslestari.com – Minahasa Utara Program Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Minahasa Utara yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, khususnya pada skema swakelola tipe III, kini menjadi sorotan. Proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan belajar itu diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terjadi pergantian susunan pelaksana kegiatan di lapangan, yakni ketua, sekretaris, dan kepala pelaksana proyek, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah tanpa mengikuti prosedur atau persetujuan dari pihak terkait. Padahal, struktur pelaksana tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh kementerian. Tak hanya itu, kualitas pekerjaan fisik di sejumlah lokasi pun dipertanyakan. Beberapa pekerja diduga tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan teknis. Di antaranya, ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti pasir pantai dan batu berongga, yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa tujuan utama dari program revitalisasi—yakni menciptakan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas—tidak akan tercapai secara optimal. Sejumlah pihak pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk menjamin bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tepat sasaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat maupun Dinas Pendidikan Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (Rinte Klabat) Agenda Minahasa utara Nasional