Skip to content

Independen terkini dan terpercaya

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Independen terkini dan terpercaya

Sembangi Kejagung, Inakor Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Bantuan Bahan Pokok yang Tidak Sesuai Ketentuan

admin, Mei 11, 2024Mei 11, 2024

Newslestari.com – JAKARTA, Pada hari Rabu, 8 Mei 2024, Pengurus Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR), menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan bahan pokok yang tidak sesuai ketentuan.(11/05/2024)

Bahwa Pemerintah Sulawesi Utara telah merealisasikan BTT untuk Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Utara s.d 15 November 2020 sebesar Rp.58.981.669.852,00 dari anggaran sebesar Rp.64.000.000.000,00 atau 92,16%

Realisasi anggaran tersebut mencakup dua program /kegiatan yaitu Program Pemberian Bantuan Bahan Pokok dan Program Pemberian Bantuan Makanan Siap Saji total realisasi Rp.58.981.669.852,00

Terdapat permasalahan yang INAKOR pantau pada proses pengadaan barang dan jasa bidang sosial dan patut untuk ditelusuri lebih lanjut oleh Kejagung.

Merujuk temuan BPK adanya kelebihan perhitungan harga atas pengadaan bahan bantuan pokok penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial mengindikasikan bahwa manajemen Dinas Sosial  memang buruk serta tidak cermat dalam mengeksekusi program pengadaan bantuan bahan pokok meski pengadaan bantuan bahan pokok itu dilakukan di tengah bencana wabah dan harus segera direalisasi, semestinya ada proses dan tahap pengadaan yang tak bisa diselesaikan secara tergesa- gesa.

Bahwa kontrak pengadaan bantuan bahan pokok terdiri dari kontrak pengadaan beras, minyak goreng, mie instan, goodie bag, ikan kaleng, stiker dan pengadaan aplikasi data dan penginputan data yang dilaksanakan oleh penyedia (pihak ketiga) dengan mekanisme penunjukan langsung yang pengadaannya dilaksanakan dalam tiga tahap kontrak dimana pengadaan tahap I dan II sudah terealisasi 100% sedangkan kontrak tahap III hingga 15 November 2020 masih berlangsung.

Atas pengadaan bahan pokok semestinya berpedoman pada SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan covid-19 yang menyatakan bahwa untuk pengadaan barang PPK meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, dan angka 5 yang menyatakan bahwa untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran. PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Berdasarkan data yang kami himpun diketahui laporan kewajaran harga yang telah diserahkan oleh penyedia atas pembayaran kontrak tahap I dan 2 yang telah selesai 100% belum dilakukan audit oleh APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sehingga pengadaan bahan pokok diduga tidak sesuai ketentuan,diketahui  terdapat permasalahan berupa ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan nilai realisasi pembayaran pada bukti kewajaran harga pengadaan mie instan atas nama penyedia CV.GJ sebesar Rp.855.460.600,00

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, pembelian dan /atau pembayaran mie instan oleh penyedia CV GJ dari perusahan dibidang pangan/distributor sudah memperhitungkan biaya pengantaran ketempat penyimpanan bantuan bahan pokok yang disediakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, namun, pihak penyedia masih memperhitungkan Kembali biaya buruh/transport dalam dokumen kewajaran harga. Selisih atas biaya buruh/transport yang tidak dapat diperhitungkan seluruhnya sebesar Rp.855.460.600,00.

Diduga adanya potensi kecurangan dalam pengadaan bahan pokok makanan dapat terjadi. Hal tersebut dikarenakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu PPK tidak meminta audit oleh aparatur pengawas intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan kewajaran harga yang telah dibayarkan kepada penyedia.

Selain adanya kelebihan pembayaran paket pengadaan mie instan sebesar Rp.855.460.600,00 patut diduga pengadaan Bahan Pokok Makanan secara keseluruhan senilai Rp.57.913.901.550,00 berpotensi terjadi kekurangan volume atau mark up harga, hal tersebut disebabkan karena diduga Kepala Dinas Sosial tidak efektif dalam mengawasi dan mengendalikan tugas PPK yang menjadi tanggungjawabnya serta PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, selain itu penyedia jasa diduga  tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak.

 

(Rilis)

Related Posts:

  • IMG-20230710-WA0081
    INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…
  • IMG-20231109-WA0041
    Ketua BAKKIN Sulut Pertanyakan Temuan BPK RI Tahun…
  • IMG-20240223-WA0178
    Wenas Inakor, Resmi Laporkan Dugaan Tipikor…
  • IMG-20250813-WA0030
    Dugaan Perbuatan Melawan Hukum! Penyalahgunaan…
  • Messenger_creation_3F852634-2939-40E5-A3C6-CE5F2F148975
    WENAS: Dugaan Kerugian Negara Inakor Resmi Laporkan…
  • IMG-20250123-WA0115
    INAKOR Minta KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pembayaran…
Agenda Jakarta Manado Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • Agenda (1,239)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (223)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • DPRD (4)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (7)
  • Jakarta (67)
  • Jayapura (5)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (212)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (977)
  • Minhasa tenggara (8)
  • Nasional (1,232)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (9)
  • Politik (2)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (119)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Berita lainnnya

  • IMG-20230710-WA0081
    INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…
  • IMG-20231109-WA0041
    Ketua BAKKIN Sulut Pertanyakan Temuan BPK RI Tahun…
  • IMG-20240223-WA0178
    Wenas Inakor, Resmi Laporkan Dugaan Tipikor…
  • IMG-20250813-WA0030
    Dugaan Perbuatan Melawan Hukum! Penyalahgunaan…
  • Messenger_creation_3F852634-2939-40E5-A3C6-CE5F2F148975
    WENAS: Dugaan Kerugian Negara Inakor Resmi Laporkan…
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes