Newslestari.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Melalui Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat Steven Tuwaidan, sebuah inovasi digital telah resmi diterapkan: Sistem Informasi Pengawasan Kabupaten Minahasa Utara (SINGA MINUT).
SINGA MINUT merupakan langkah strategis dalam mendukung efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengawasan di lingkungan pemerintahan serta pelayanan publik. Sistem ini memungkinkan proses pengurusan tindak lanjut hasil pengawasan dan layanan bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dilakukan dengan cepat dan akurat, hanya dengan mengakses www.singaminut.com dari mana saja.
“Pemanfaatan teknologi informasi saat ini bukan lagi pilihan, tapi kewajiban bagi seluruh aparatur pelayanan publik,” ujar Bupati Joune Ganda dalam peluncuran program ini. Ia menegaskan bahwa sistem ini merupakan bentuk nyata pelayanan publik berbasis teknologi yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Melalui SINGA MINUT, berbagai proses penting dapat ditangani secara daring, termasuk pengurusan purnabhakti ASN dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang berindikasi ganti rugi daerah. Selain itu, pihak penyedia atau perusahaan pengadaan barang/jasa juga dapat mempercepat proses administrasi pencairan melalui sistem ini.
Implementasi SINGA MINUT juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk mengembangkan manajemen sistem informasi secara tepat guna dan efisien.
Inspektorat Minahasa Utara menegaskan bahwa SINGA MINUT akan terus dikembangkan ke depan dengan berbagai fitur layanan yang mendukung kebutuhan masyarakat secara luas. Program ini menjadi simbol dari transformasi pengawasan berbasis digital yang tajam dan responsif, menjadikan SINGA MINUT “lapar dan ganas” dalam pengawasan dan pelayanan publik.
(Rinte Klabat)







