Newslestari.com – Sulut, Negara Indonesia adalah Negara Hukum Tidak ada Yang Kebal Hukum di Negara Indonesia. Berlandaskan Undang Undang Dasar Dan Pancasila.
Seperti Dugaan korupsi, pada lahan RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) yang saat ini telah di tangani oleh Kejati Sulut, untuk dalam tahap penyelidikan.
Ketua BAKKIN (Badan Antikorupsi, Kolusi, Nepotisme ) Sulawesi Utara Calvin Limpek Mengatakan” Kami akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas.
BAKKIN Sulut juga menyoroti keseriusan kejaksaan yang mengusut kasus ini, yang Diduga kuat melibatkan orang orang penting dan ternama di Kabupaten Minut.
“Sampai saat ini, Kejati Sulut belum juga menetapkan siapa-siapa tersangkanya, tetapi Berdasarkan Informasi yang di dapat, status perkaranya sudah ditahap DIK (Penyidikan).
Pembebasan lahan tersebut sebesar 1.8 hektar dibayar kontan dengan anggaran begitu sangat fantastis, Rp 19,5 miliar dari APBD tahun 2019, ”
Namun lokasinya berbeda, berada di bagian belakang dari permukiman warga di Kelurahan Rap rap, bukan di RWM, “ungkap Limpek
Bahwa dengan nilai per meter senilai Rp1 juta. Menjadi tanda tanya, Padahal harga jual tanah sekitar di lokasi yang dibebaskan tak sebesar itu.
“Dari sini kita sudah dapat menilai Penyidik Kejati Sulut serius atau tidak menangani perkara ini. Dan tim appraisal, seharusnya sudah dapat diseret bersama pihak terkait lainnya,” ujar limpek, aktivis pernah menyeret sejumlah koruptor ke terali besi ini.
Berdasarkan sumber, Dari intelijen dalam kejaksaan membenarkan kalau kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
Kabarnya mereka-mereka yang sudah diperiksa, antaranya, mantan Sekda Minut, Pimpinan Dewan Minut, Tim Apraisal, Dirut RSUD MWM, serta pihak terkait juga Beberapa oknum pejabat ada yang sudah diperiksa berkali kali, “tutup limpek
(*/Redaktur Pelaksana)







