Newslestari.com – Sulawesi Utara, Situasi semakin memprihatinkan penambangan rakyat di area Nona Hoa Pasolo, Desa Ratotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Saat ini diduga lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas PETI pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator yang me raup puluhan Kilo Emas dengan nilai yang begitu fantastis miliaran rupaih.
kini para penambang rakyat justru mendapat himbauan untuk angkat kaki oleh oknum yang bernama “JK alias Jane”.
Masyarakat penambang Wins menyebut bahwa lahan tersebut merupakan eks pembebasan milik PT Newmont yang kini dikelola oleh PT Mansilano, namun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu diduga telah habis masa berlakunya.
“Awalnya alat berat masuk dan kerja di sana, kami hanya bisa diam karena tak ada penjelasan resmi. Sekarang malah kami disuruh keluar. Ini tanah bekas pembebasan, kenapa rakyat yang justru ditekan?” kata salah satu penambang rakyat kepada wartawan.
Para penambang rakyat merasa keberadaan mereka di lokasi tersebut sah secara sosial karena mereka bekerja di wilayah yang telah lama ditinggalkan oleh perusahaan besar, dan tak ada lagi aktivitas resmi dari pemegang IUP yang sah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang kini menghadapi tekanan.
Penggunaan alat berat sebelumnya juga dipertanyakan legalitasnya, karena dilakukan tanpa sosialisasi terbuka kepada warga atau pekerja lokal di area tersebut.
Warga dan penambang mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki:
- Legalitas penggunaan alat berat di lokasi Nona Hoa Pasolo,
- Status terkini IUP PT Mansilano
Mereka juga meminta adanya moratorium terhadap aktivitas alat berat hingga ada kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat penambang lokal. (Tim)







