Skip to content
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Waduh! Foto Preman Bawa Sajam Beredar Dimedia Sosial, Ternyata Anak dari Hukum Tua

admin, Juni 19, 2024Juni 19, 2024

Newslestari.com – Minut, Negara Indonesia adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum dinegara indonesia berdasarkan undang undang dasar dan pancasila.

Minahasa utara, Likupang adalah Kawasan Destinasi Super Prioritas DPSP,  KEK kawasan ekonomi kusus, keamanan dan kenyamanan menjadi salah satu focus yang paling utama dalam menunjang program pemerintah saat ini.

Namun disisi lain ada kenakalan remaja menggunakan senjata tajam, saat ini meluas di Kabupaten Minahasa utara.

Kali ini Viral di media sosial seorang pemuda yang disebut sabegai anak dari Hukum Tua Setempat desa Marinsou kecamatan likupang timur.

Dari foto yang beredar di media sosial, seorang anak muda membawa sajam jenis pisau modifikasi.

“Pada unggahan akun medsos yang beredar, nama akun @Ricky interisti Diduga akun milik warga setempat.

Unggahan akun medsos juga menuliskan keterangan atau teks: “ apale kalu mojadi sebagai hukum tua pemimpin di desa melindungi masyarakat mar dia pe anak jadi preman kampung model sama ini, oknum hukum tua desa marinsow jadi preman menggunakan senjata tajam di tempat umum. (19/06/2024

Dengan kejadian ini Warga bersama masyarakat minut berharap agar oknum tersebut untuk ditindak sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku, agar tidak menjadi contoh yang buruk kepada anak anak muda penerus bangsa saat ini,”ujar warga yang tidak mau di publis namanya.

Diktehui berdasarkan ketentuan membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.

Berapa tahun hukuman membawa sajam? Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan

Dari informasi yang di terima masalah ini sudah di tangani oleh polsek likupang sejak (17/06)

 

(Juent Myhard)

Agenda Minahasa utara Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 1 (1)
  • 13 (1)
  • Agenda (1,323)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (1,691)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • casino (5)
  • DPRD (4)
  • Forex News (1)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (7)
  • Jakarta (68)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (231)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,020)
  • Minhasa tenggara (9)
  • my_texts (2)
  • Nasional (1,312)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (9)
  • Politik (2)
  • Public (120)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (122)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)
  • Uncategorized (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes