Newslestari.com – SULUT, Dugaan tindakan ilegal tambang galian C kembali mencuat dan menjadi perbincangan masyarakat kota Bitung dan Minahasa Utara.
Menyoroti tantangan kepatuhan hukum di Indonesia. Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar dan Pancasila.
Keberadaan tambang ilegal menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara indonesia.
Hal tersebut menjadi perbincangan dari berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa pecinta alam seperti Syani dan aktivis lingkungan seperti Natan, mereka menyerukan dan meminta tindakan tegas dari Polda Sulawesi Utara untuk menertibkan dugaan kegiatan ilegal ini.
Berdasarkan informasi yang di himpun, dugaan tambang galian C ilegal tersebut ada di beberapa titik, termasuk Desa Tendeki, Karondoran, dan desa Apela di Kota Bitung, serta Desa Klabat dan Pinilih di Minahasa Utara.
Para pemain pemain tambang C ilegal ini sangat linca dan diduga memiliki kekebalan hukum yang sangat kuat, sehingga perlunya upaya paksa dari pihak yang berwenang.
Selain itu, penting juga bagi Polda Sulawesi Utara untuk memeriksa izin bahan bakar solar yang digunakan pada alat berat eksavator tersebut.
Diharapkan Dengan demikian, penertiban tambang ilegal ini menjadi ujian nyata bagi kepatuhan hukum dan penegakan aturan di negara Indonesia. (Tim)







