Daftar 60 Desa Akan Melaksanakan Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2026, Termasuk 4 Desa Wilayah PAW Juent Mongkaren, Agustus 22, 2026Agustus 22, 2026 Newslestari.com – MINAHASA UTARA, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara secara resmi menetapkan desa-desa yang akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua Serentak pada tahun 2026. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 228 Tahun 2026, yang disahkan sebagai landasan hukum pelaksanaan demokrasi di tingkat desa di wilayah Bumi Tonsea. Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua secara serentak, perlu ditetapkan secara resmi desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan tersebut pada tahun 2026. Dasar hukum yang melandasi penerbitan keputusan ini meliputi: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; serta Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan lampiran Keputusan Bupati tersebut, sebanyak 60 desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara ditetapkan untuk melaksanakan Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2026. Rincian desa-desa tersebut adalah sebagai berikut: Kecamatan Kema: 1. Makalisung 2. Waleo 3. Lilang 4. Waleo Dua 5. Kema III 6. Tontalete 7. Tontaalete Rok-Rok Kecamatan Kauditan: 8. Treman 9. Kaima 10. Karegesan 11. Paslaten 12. Watudambo 13. Watudambo Dua Kecamatan Airmadidi: 14. Sampiri 15. Sawangan Kecamatan Wori: 16. Tiwoho 17. Wori 18. Talawaan Bantik 19. Lantung 20. Nain Tatampi 21. Nain Satu Kecamatan Dimembe: 22. Tatelu 23. Lumpias 24. Dimembe Kecamatan Likupang Barat: 25. Gangga I 26. Talise 27. Airbanua 28. Termaal 29. Jayakarsa 30. Bahoi 31. Tarabitan 32. Serei 33. Sonsilo 34. Mubune 35. Wawunian 36. Kinaekuhutan 37. Tambun Kecamatan Likupang Timur: 38. Wineru 39. Winuri 40. Kalinaun 41. Rinondoran 42. Pinenek 43. Lihunu 44. Kahuhu 45. Libas 46. Likupang Kampung Ambong 47. Kinunang 48. Resetlemen 49. Ehe Kecamatan Kalawat: 50. Suwaan 51. Kolongan Tatem pangan 52. Kawangkoan Baru 53. Kalawat 54. Watutumou Dua 55. Watutumou Tiga Kecamatan Talawaan: 56. Kolongan 57. Mapanget 58. Wusa Kecamatan Likupang Selatan: 59. Kokoleh Satu 60. Werot Selain ke-60 desa tersebut, juga ditetapkan 4 desa yang masuk dalam kategori Pemilihan Antar Waktu (PAW), yaitu: Desa Laikit, Desa Klabat, Desa Gangga Dua, dan Desa Paputungan. Dengan diterbitkannya Keputusan Bupati ini, seluruh desa yang tercantum di atas akan mempersiapkan seluruh tahapan proses pemilihan Hukum Tua serentak, guna memastikan terselenggaranya pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Penulis: Rinte Klabat Agenda Minahasa utara Nasional