Dipimpin Aiptu Steven Layuk, Tim Resmob Spartan Polres Minut Ringkus Oknum Driver Ojol Juent Mongkaren, April 14, 2026April 14, 2026 Newslestari.com – Di bawah komando Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., dan dikordinir langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., Tim Resmob Polres Minut kembali menunjukkan kinerja cepat dalam penegakan hukum, bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial RR (31). Pelaku merupakan oknum driver taksi online yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan di persembunyian pelaku di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Dipimpin langsung oleh Katim Resmob Spartan, Aiptu Steven Layuk Cs, tim segera melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) setelah menerima laporan dari keluarga korban. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/IV/2026/SPKT/POLRES MINUT. Diduga, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam kendaraan jenis Toyota Rush di kawasan jalan depan pintu Tol Airmadidi Bawah. “Setelah melakukan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, RR langsung kami amankan tanpa perlawanan di Desa Tontalete,” ungkap IPTU Lega Ikhwan Herbayu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Rush dengan nomor polisi DB 104x WF yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RR terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Minahasa Utara juga mengimbau kepada orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah terulangnya kejahatan serupa (**) Artikel