MK Perintahkan PSU di Talaud, Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan Pilkada Juent Mongkaren, Februari 24, 2025Februari 24, 2025 Newsleatari.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, menyusul sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Keputusan ini merupakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan putusan nomor 51, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo bersama majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum menjatuhkan putusan. MK menemukan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan. Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diwajibkan menyelenggarakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menegaskan pentingnya pemilu yang adil dan bebas dari intervensi. Selain perkara di Talaud, MK juga membacakan putusan untuk 40 sengketa hasil Pilkada lainnya pada 24 Februari 2025, menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya PSU, masyarakat Kecamatan Essang memiliki kesempatan untuk kembali memberikan suara secara jujur dan transparan, memastikan hasil Pilkada yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (Rinte Klabat) Agenda Nasional Nusa utara Talaud