Steven Tuwaidan: Inspektorat Minahasa Utara Lakukan Pemeriksaan DD Tahun 2023 dan 2024 admin, Agustus 22, 2024Agustus 22, 2024 Newslestari.com – Minahasa Utara, Sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Minahasa Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Minahasa Utara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dalam Musrenbang dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, Pemeriksaan Tahap 2 dan 3 Tahun 2023 Khusus Pejabat Hukum Tua sedangkan Tahap 1 Tahun 2024 untuk semua Desa. (22/08/2024) Inspektur Steven Tuwaidan mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini akan dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu (Irban) yang masing-masing akan memeriksa wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka. “Masing-masing Irban nantinya akan memeriksa wilayahnya masing-masing dengan jenis pemeriksaan reguler,” jelas Steven. Menurut Steven, penting untuk melakukan pemeriksaan dana desa guna menghindari penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa penggunaan dana desa telah sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) serta peraturan yang berlaku. “Dana desa harus memiliki prioritas pada pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan, stunting, dan program prioritas lainnya. Oleh karena itu, anggaran dana desa perlu diawasi dengan ketat,” tambahnya. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada anggaran sebelumnya yang belum diperiksa untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan visi dan misi pemerintah. Steven menekankan, bahwa pemeriksaan ini lebih mengedepankan pembinaan agar pengguna anggaran tidak melanggar aturan dan tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. Apabila ditemukan pelanggaran, Inspektorat Minahasa Utara akan memberikan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) kepada pihak terkait untuk memperbaiki laporan keuangan dalam sebelum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka proses hukum dapat dilanjutkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Steven berharap pemeriksaan ini dapat mencegah kesalahan penggunaan dana desa di masa depan dan memastikan bahwa seluruh pajak yang menjadi tanggung jawab desa juga dibayarkan sesuai ketentuan. “Kami berharap tidak ada lagi aparat yang tersandung kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa. Penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan dan RAB yang diusulkan,” pungkasnya. (Juent Myhard) Related Posts:INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…Ketua BAKKIN Sulut Pertanyakan Temuan BPK RI Tahun…Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Sulut Laksanakan…Bupati Joune Ganda Lounching Rekam Medik Elektrik,…Hebat! Bupati JG Siap Kerja Sama Strategis Indonesia…Ishak Tambani Puji Sinergi Gubernur Yulius Selvanus… Agenda Minahasa utara Nasional