Newslestari.com – Pada perayaan Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM ke-79 di Kawasan Megamas Manado, Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Ekspresi Budaya Tradisional “Tari Tumatenden”.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Drs. Kosmas Harefa, M.Si, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ganda menegaskan pentingnya melindungi warisan budaya lokal. “Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi? Jangan sampai ada negara lain yang mengklaimnya sebagai milik mereka,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH, memberikan ucapan selamat kepada Bupati Ganda atas pencapaian ini, yang merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Lidya Warouw, ST, menjelaskan bahwa pengakuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan Tari Tumatenden tetap menjadi bagian dari warisan budaya Minahasa Utara yang sah dan terlindungi.
(Juent Myhard)







