Newslestari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Minut, Tumatenden, Senin, 21 Juli 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan, SP dan Cynthia Erkles, SAB. Turut hadir Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE, MAP, MM, MSi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Ir Novly Wowiling, MSi, serta Sekretaris DPRD Jossy Kawengian bersama seluruh anggota DPRD dan jajaran pejabat eksekutif.
Ketua DPRD Vonny Rumimpunu menjelaskan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah dibahas secara intensif melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama pihak eksekutif. Hasilnya, lima fraksi DPRD yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Fraksi Tonsea menyatakan persetujuan mereka atas Ranperda tersebut.
Laporan akhir Pansus dibacakan oleh Ketua Pansus Gerrit Luntungan, disusul dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 untuk dituangkan dalam keputusan DPRD.
“Atas dasar persetujuan bersama ini, kepala daerah akan menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi dalam waktu paling lambat tiga hari,” ujar Rumimpunu.
Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah membahas secara serius dan mendalam Ranperda ini. Ia juga menyambut baik berbagai masukan, saran, serta rekomendasi dari legislatif yang dianggap sebagai kritik konstruktif untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pelayanan publik di Minahasa Utara.
“Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Rapat paripurna ini turut dihadiri para staf ahli bupati, asisten, inspektur, kepala perangkat daerah, para camat, pimpinan RSUD Maria Walanda Maramis, Direktur Utama PUD Klabat, kepala puskesmas se-Minut, serta tenaga ahli fraksi dan AKD DPRD Minut.
Penetapan ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Minahasa Utara.
(Rinte Klabat)







