Newslestari.com – Penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap perencanaan dan realisasi anggaran perlu didasarkan pada kebutuhan riil sekolah serta mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan layanan pendidikan.
Evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan secara berkala. Evaluasi bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pemanfaatan dana, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Hasil evaluasi ini dapat dijadikan dasar untuk perbaikan perencanaan dan pengelolaan Dana BOS pada periode berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menyikapi masih ditemukannya sejumlah persoalan dalam pemanfaatan dana pendidikan tersebut, Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah dasar.
Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni menunjang proses belajar-mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan di Minahasa Utara.
Pemeriksaan mencakup laporan penggunaan Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024 serta Tahap I Tahun Anggaran 2025, yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut agar sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
Langkah cepat Inspektorat ini menegaskan bahwa Pemkab Minahasa Utara tidak mentolerir adanya pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel, sekaligus mengedepankan upaya pembinaan dan perbaikan sistem tata kelola keuangan sekolah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, melalui Inspektur Pembantu (Irban) Ramlen, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan masih berlangsung.
“Inspektorat saat ini melakukan evaluasi dan pemeriksaan khusus untuk memastikan penggunaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan. Hasilnya akan disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung,” ujar Ramlen.
Sejalan dengan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara turut mengambil langkah internal Sekretaris Dinas Pendidikan Minut, Nola Wenas, menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang dievaluasi.
“Kami akan mengecek kembali secara internal agar penggunaan Dana BOS di setiap sekolah dapat berjalan transparan dan sesuai regulasi,” katanya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola keuangan pendidikan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik serta kemajuan dunia pendidikan di Minahasa Utara. (*)







