Newslestari.com – Dana yang dialokasikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai-partai politik untuk membiayai saksi-saksi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) kembali menjadi sorotan publik
Meskipun bertujuan untuk meringankan beban keuangan partai politik dalam menjaga integritas proses pemilihan, pengelolaan dana ini rentan terhadap penyalahgunaan akibat kurangnya regulasi yang jelas mengenai penyaluran dan pertanggungjawaban
Menurut salah satu pengamat politik sulut Marten, Alokasi dana saksi sering kali dilakukan dengan cepat dan diambil dari anggaran dana optimalisasi partai. (26/06/2024)
Namun, tanpa adanya peraturan yang spesifik dan mekanisme penyaluran yang jelas, potensi korupsi dalam pengelolaan dana ini sangat tinggi.
” Setiap partai politik memiliki saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang jumlahnya mencapai ribuan di seluruh Indonesia.
Ketidakjelasan dalam akuntabilitas pengelolaan dana saksi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya penyelewengan dan korupsi.
Oleh karena itu, diperlukan konsep distribusi yang transparan dan peraturan yang ketat mengenai penggunaan dana saksi dan anggaran makan minum Pemilu untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
(Juent Myhard)







