Newslestari.com – Manado, 3 Juli 2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Perekonomian menggelar rapat pembahasan tarif batas atas dan batas bawah air minum untuk seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Utara pada Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh delapan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta perwakilan Bagian Ekonomi dari masing-masing daerah.
Salah satu narasumber dalam rapat ini adalah Direktur PDAM Minahasa Utara, Roland Maringka, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Sulut.
Dalam keterangannya kepada media, Maringka menjelaskan bahwa rapat ini membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan air minum di daerah. Salah satu isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah kebijakan tarif batas atas dan batas bawah air minum.
“Salah satu yang menjadi atensi dalam diskusi kemarin ialah tarif batas atas dan batas bawah air minum,” ujar Maringka.
Ia menegaskan bahwa forum ini merupakan momentum strategis dalam mendukung optimalisasi pelayanan PDAM di Sulawesi Utara, sekaligus upaya mewujudkan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Ini jadi langkah awal yang konstruktif dalam menyusun kebijakan tarif dengan tetap berpedoman pada pelayanan yang semakin berkualitas, sekaligus menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan usaha PDAM di Sulawesi Utara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Maringka juga mengapresiasi peran Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang dinilainya memiliki kontribusi besar dalam memulihkan kinerja PDAM Minut yang sebelumnya mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan.
“Tangan dingin Bupati JG, dengan berbagai terobosan yang dilakukan, membuat PDAM Minut secara perlahan mulai bangkit dan survive,” ujarnya.
Mengenai wacana kenaikan tarif air minum yang mulai bergulir dan direncanakan oleh sejumlah PDAM pada tahun 2026, Maringka menilai hal itu sah-sah saja selama tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi operasional.
“Saya kira, jika orientasinya ialah meningkatkan pelayanan operasional dan memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, mengapa tidak?” tegasnya.
Untuk itu, ia menyarankan pembentukan tim penyusun tarif yang terdiri dari unsur akademisi, PERPAMSI Sulut, serta pemangku kepentingan teknis lainnya.
“Keterlibatan tim ini sangat perlu guna menjamin bahwa penyusunan tarif dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip keadilan serta keberlanjutan layanan air bersih,” tutup Maringka. (*)







