Disebut RAJA PETI, Sie You Ho dan Akun Makin Menggila di Ratatotok, LSM: Segera Tangkap Dan Penjarakan Juent Mongkaren, Juli 10, 2025Juli 10, 2025 Newslestari.com – Kasus dugaan penembakan secara brutal terhadap sekelompok penambang oleh beberapa oknum Polisi, sehingga menewaskan seorang penambang bernama Fernando Tongkotow di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Alason milik WNA asal China Sie You Ho, belum sepenuhnya hilang dari ingatan keluarga dan masyarakat. Namun, bukannya berhenti melakukan aktivitas tambang ilegal, You Ho bersama orang kepercayaannya bernama Akun makin menggila. Tak hanya satu lokasi yang sedang mereka kelola, kini sudah menjadi tiga. Ketika lokasi tersebut berada di Linggoy, Pasolo dan Limpoga. Sumber media ini menyebutkan, di wilayah Linggoy, Akun mengerahkan sedikitnya lima alat berat jenis excavator, begitu juga di passolo dan Limpoga jadi mereka bisa dikatakan adalah raja Peti di sulut. “Di Limpoga, You Ho dan Akun membuat beberapa bak penyiraman. Bahkan, ada satu bak sebesar lapangan sepak bola,” ujar sumber yang tidak berani namanya disebutkan. Menurut Ketua DPD PAMI Perjuangan Jerfrey Sorongan, aksi tutup mata pihak kepolisian dan pemerintah terhadap perbuatan Sie You Ho dan Akun menjadi presiden buruk dimata masyarakat. Paslanya, You Ho adalah WNA yang datang merampok emas di Sulut, terutama Ratatotok, sedangkan setoran PAD untuk Negara tidak ada. “Coba kita bayangkan, berapa banyak emas yang dicuri You Ho dan Akun di Ratatotok setiap bulannya. Dan, berapa banyak kerugian negara akibat perbuatan keduanya,” ujar Sorongan. Oleh karena itu, Sorongan meminta Pemerintah dan pihak Kepolisian harus bijak dalam menyikapi masalah tersebut. “Jika warga lokal yang mengelola tiga lahan tersebut adalah warga lokal, secara otomatis uang dari hasil tambang hanya akan berputar di Sulut,” ucap Sorongan. Ditegaskan Sorongan, alangkah baiknya pihak Kepolisian jangan tutup mata dengan aksi “perampokan” yang dilakukan You Ho dan antek-anteknya. “Pihak Polda Sulut sebaiknya segera tangkap You Ho dan Akun, serta Penjarakan keduanya,” tegas Sorongan. (Tim) Agenda Minahasa utara Nasional