Newslestari.com – Jakarta, Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., M.M.,M.Si, menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI. Bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI Lantai 2 Komplek Parlemen MPR. Pada Rabu, 05 Juli 2023.
Bupati Joune Ganda yang juga Ketua Bidang Politik dan Keamanan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dalam Pertemuan bersama BULD, Joune Ganda menyampaikan usulan-usulan agar dapat mengakselerasi dan sinkronisasi antara peraturan daerah dengan peraturan pemerintah Pusat

Sehingga bisa terjadi percepatan dalam proses perijinan dan pemberian hasil di sektor pertambangan, pemanfaatan hutan, pengamanan dan pemeliharaan Lingkungan hidup.
Kegiatan tersebut dalam rangka tindak lanjut atas keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI dengan APKASI Joune Ganda Bupati Minahasa Utara (Minut) menyampaikan beberapa point penting dan strategis terkait persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup di daerah.
Sebagai implementasi dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan regulasi lainnya.

Bupati Joune Ganda dengan kecerdasanya menyampaikan poin poin penting dan strategis terkait persoalan-persoalan tersebut.
Berdasarkan aspek manfaat, dampak, dan kontribusi atas kewenangan yang dimiliki daerah
Pemerintah daerah menilai bahwa saat ini otonomi semakin kurang berpihak kepada daerah. Hal ini berdampak pada akselerasi pembangunan di daerah yang melambat.
Terkait pengaturan lingkungan hidup dan pemanfaatan sektor pertambangan, proses penyesuaian perda dengan regulasi dari pusat membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama.
Menurutnya, proses tersebut melemahkan peran pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berharap ada akselerasi dalam sinkronisasi regulasi, yang secara substansi sejalan dengan kepentingan daerah, ada keterbukaan informasi dalam hal perizinan, dan ada regulasi untuk akuntabilitas,” jelasnya

Sementara itu Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) Ir. Stefanus BAN Liow, MAP
Mengapresiasi atas pandangan dan masukan dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melalui Ketua Bidang Politik dan Keamanan Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM,M.Si
Pandangan Bupati Joune Ganda tersebut, juga mendapat dukungan karena sering dirasakan oleh daerah-daerah lain, Dukungan tersebut berasal dari Anggota DPD RI dapil Daerah Istimewa Yogyakarta Ratu GKR Hemas dan Senator dari Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH,MH.
Dalam RPDU itu juga difinalisasikan pemantauan dan evaluasi ranperda/perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai implimentasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(**/Juent)







