Newslestari.com – Sulawesi Utara, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Indriany Ratnasari Montolalu, SE., menyerukan Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan dan menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal di Sulut. (29/10/2024)
Ia menekankan pentingnya penutupan aktivitas tambang tanpa izin yang membahayakan lingkungan.
“Kegiatan penambangan pasir ilegal ini merusak ekosistem. Harus segera dihentikan,” tegas Indriany, mendesak Polda Sulut agar memproses hukum pelaku yang terlibat.

Dari hasil pantauan tim investigasi LAMI, diduga terdapat banyak titik tambang ilegal di kota Bitung yang belum tersentuh hukum.
Indriany mengungkapkan, para pelaku bahkan menggunakan alat berat, seperti ekskavator, untuk mengeruk pasir, menyebabkan kerusakan hutan dan infrastruktur, serta keresahan masyarakat sekitar.
“Masyarakat mengeluhkan dampak negatif tambang ilegal ini, yang beroperasi tanpa izin dari Kementerian ESDM. Saya yakin Polda Sulut mengetahui hal ini, namun belum bertindak tegas,” lanjutnya.

Ia menegaskan pentingnya tindakan konkret dari Polda Sulut dan ESDM untuk melindungi lingkungan dan menerapkan hukum yang berlaku. “Indonesia adalah negara hukum; tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tutup Indriany. (*/juent)







