Dugaan Tambang Ilegal di Ratatotok, LAMI Sulut Minta Pemerintah Pulangkan WNA Tiongkok Tanpa Izin Kerja Juent Mongkaren, Oktober 30, 2024 Newslestari.com – Sulawesi Utara, Keberadaan ribuan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Ratatotok Satu, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memicu perhatian publik. Sebagian besar WNA yang dikabarkan berstatus investor atau teknisi ini diduga beroperasi di tambang tanpa izin (PETI) dan berkomunikasi dengan pekerja lokal menggunakan bahasa isyarat, yang memberi kesan ketangguhan fisik mereka layaknya “Tarzan.” Kasus ini menarik perhatian publik setelah insiden tragis pada 2023 yang menewaskan WNA asal Tiongkok bernama Wang Zanbiao. Ia tewas tertabrak alat berat excavator yang dioperasikan oleh pekerja lokal, Markus Pasoro, asal Sulawesi Selatan. Tragedi tersebut mengungkap isu terkait legalitas dan pengawasan atas keberadaan WNA dalam jumlah besar di lokasi tambang ilegal, seperti di Ratatotok dan Buyat, serta memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak imigrasi dan instansi terkait. Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPD Sulut, Indrainy Montolalu, SE, menyatakan keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing di tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan kasus ini ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI serta Bareskrim Polri untuk memastikan adanya tindakan hukum yang tegas. Indriany juga menyoroti bahwa banyak WNA di lokasi tambang tersebut menggunakan visa turis alih-alih visa kerja, yang dianggapnya melanggar hukum. “Kami mendesak agar WNA tanpa izin kerja segera dipulangkan, dan kami segera berkoordinasi dengan LAMI DPP Pusat untuk mendorong langkah ini,” jelasnya. “Ini bukan hanya soal keberadaan tenaga kerja asing, tetapi juga soal penegakan hukum dan keamanan bagi masyarakat sekitar.” Melalui kasus ini, LAMI menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam aktivitas tambang ilegal serta transparansi dan koordinasi lintas instansi untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. (Juent) Agenda Nasional