Maju Calon Hukum Tua, PPPK Diberhentikan Secara Hormat Sesuai Aturan Juent Mongkaren, Mei 11, 2026Mei 11, 2026 Newslestari.com – Minahasa Utara, Secara tegas melarang adanya rangkap jabatan, di mana setiap pegawai berstatus PPPK dilarang sekaligus menjabat atau mencalonkan diri sebagai kepala desa maupun hukum tua. Hal ini kembali dipertegas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Utara, bertempat di Sutanraja Hotel, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, yang di gelar Pemerintah kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bahwa pemberhentian tersebut dilakukan secara hormat dan atas permintaan sendiri, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Bahwa Langkah tersebut mutlak harus ditempuh agar pencalonan tidak bermasalah secara hukum. PPPK yang ingin mengabdi di tingkat desa sebagai pemimpin, wajib melepaskan status kepegawaiannya lebih dulu. Bahwa proses pemberhentian tersebut idak mencatatkan hal negatif dalam riwayat kerja mereka, melainkan murni pemenuhan syarat agar keikutsertaan dalam kontestasi demokrasi di tingkat desa sah dan diakui negara. Aturan ini bagian dari usulan dan akan di tetapkan pada aturan daerah secara konsisten, sehingga pemimpin desa yang terpilih nantinya benar-benar bebas dari kepentingan jabatan lain, serta mampu mengabdikan diri sepenuhnya untuk membangun desa dan melayani masyarakat. (Rinte Klabat) Artikel