Newslestari.com – Pemerintah Pusat terus memperkuat komitmen dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap kepala daerah harus segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini paling lambat 31 Januari 2025.
Dalam peresmian program dilansir dari Tempo.co “Layanan PBG 10 Jam Selesai” dan penyerahan sertifikat di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025), Tito menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban MBR sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Kami sudah meminta daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk segera menyusun perkada yang mendukung percepatan layanan dari 45 hari menjadi 10 hari. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak,” ujar Tito.
Tito menekankan, program ini hanya diperuntukkan bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu. Meski demikian, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG dipastikan tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Layanan PBG 10 Jam Selesai yang diresmikan menjadi model percepatan layanan yang diharapkan dapat diterapkan di daerah lain. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung efisiensi administrasi sekaligus memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Seluruh kepala daerah diminta bergerak cepat, dengan batas waktu hingga akhir Januari 2025, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Tito mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap arahan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada rakyat.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat kebijakan pro-rakyat yang berorientasi pada kesejahteraan (*/Chris)







