Newslestari.com – Minut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adanya Dugaan temuan pelanggaran oleh ketua SCW Novie Ngangi dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan Minahasa Utara
” Bahwa dalam pengadaan Chromebook pada tahun 2022 sebanyak 2916
Namun kembali pada tahun 2023 pengadaan nya 2631 buah
Saat ini Diduga terindikasi menyalahi juknis yang telah ditetapkan,”kata ngngi
Ya” Ada dugaan Mark-Up mencapai sekitar Rp. 11 Miliar selama dua tahun terakhir.
“Ini sangat mencurigakan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah dikeluarkan terkait aturan pengadaan TIK,”ungkap ngangi
“Terkonfirmasi di RUP tahun 2022, harga satu unit Chromebook Merek Evercrosa dibandrol dengan harga Rp 7.500.000, dan untuk tahun 2023, harga per unit Rp 7.600.000, ” ungkapnya
Menurutnya, dinas Pendidikan sudah menerima lampiran Surat Edaran LKPP mengenai pengadaan TIK, termasuk Chromebook.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat panduan pengadaan yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah se Indonesia.
“Sedangkan salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah terkait jumlah pengadaan yang disarankan agar sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” bebernya.
“Indonesia adalah negara hukum berdasarkan undang undang dasar dan pancasila. tidak ada yang kebal hukum di negara indonesia.
Kami tidak main main akan secepatnya laporkan dugaan mark-up ini ke KPK.
Dengan begitu, segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara dapat segera diungkap dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Namun, hasil investigasi yang dilakukan SCW yang akan dibawa keranah hukum, sudah cukup untuk dapat segera mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti temuan yang telah ditemukan
“Kemungkinan adanya rekayasa dalam proses pengadaan ini, semuanya akan diserahkan pada APH.
Yang pasti kami akan mengawalnya sampai ke persidangan nanti,” tukas Novie.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Minut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail dari pengadaan Chromebook yang mencurigakan tersebut,”tutup ngangi
(Juent Myhard)







