Novry Lelet: Cukup! Akhiri Penundaan Eksekusi Kasus Lahan Hotel Casabayo Demi Keadilan Juent Mongkaren, Juli 25, 2026Juli 25, 2026 Newslestari.com – Minahasa Utara, proses Sidang Pemeriksaan Setempat atau sidang lokasi dalam perkara perlawanan eksekusi Nomor: 19/Pdt.Bth/2026/PN Arm yang digelar Jumat (24/7/2026) memaparkan fakta nyata. Pihak Pelawan, PT Manado Korin Padise atau yang dikenal sebagai Hotel Casabayo, dinilai tidak menunjuk batas wilayah sesuai dengan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum mutlak berdasarkan rangkaian putusan: Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi No. 98/Pdt.G/2022/PN Arm juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 137/PDT/2023/PT Manado, juncto Putusan Mahkamah Agung No. 3094 K/PDT/2024, serta Putusan Peninjauan Kembali No. 1067 PK/PDT/2025. Di mana Pelawan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,5 Miliar kepada pihak Terlawan, Alo Hutu Unio beserta ahli warisnya. Namun, dalam sidang di lapangan, materi perlawanan yang diajukan hanya berisi pengulangan argumen lama dan menyimpang dari pokok perkara. Hal ini memperkuat dugaan bahwa PT Manado Korin Padise sengaja menghambat dan memperlambat jalannya eksekusi. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum pihak Terlawan, Novry H.Y. Lelet, SH., menegaskan sikap tegasnya. Apabila kewajiban tidak dipenuhi secara sukarela, pihaknya berhak menduduki objek sengketa. “Kami desak agar segera mengakhiri segala upaya penundaan ini. Jika sikap menghambat tetap berlanjut, kami akan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Jangan sampai wajah hukum dan masyarakat pencari keadilan di bumi Tonsea tercoreng akibat tindakan yang semena-mena,” tegas Novry Lelet. Pihaknya berharap pengadilan segera menuntaskan proses ini, sehingga keadilan bagi Alo Hutu Unio dan keluarga dapat terwujud tanpa berlarut-larut. (Rinte Klabat) Agenda Minahasa utara Nasional