Newslestari.com – Minahasa Utara, upaya penyelamatan aset daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut).
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh aset milik Pemkab, baik berupa tanah maupun aset bergerak, harus disertifikasi untuk memastikan kepemilikan yang sah serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
“Semua aset Pemkab Minut harus memiliki sertifikasi, baik aset tanah maupun aset bergerak,” tegas Joune Ganda, Senin (17/3/2025), saat menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset terus dilakukan, terutama pada aset bergerak yang masih dikuasai pihak lain.
“Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Langkah agresif Pemkab Minut ini didukung penuh oleh Kejari Minut dan para pengacara negara. Joune Ganda mengapresiasi peran aktif Kejari dalam memberikan pendampingan serta mempercepat proses sertifikasi aset.
“Akselerasi dari Kejari sangat membantu kami dalam memastikan kepemilikan aset ini,” ujarnya.
Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, turut mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi agar tidak menimbulkan masalah baru. Menurutnya, masih banyak aset tanah milik pemerintah yang kini berpindah penguasaan, sehingga diperlukan langkah serius untuk mengamankannya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi tanah milik Pemkab Minut terus dikebut dengan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Tahun lalu hingga saat ini, ada 32 bidang tanah yang berhasil disertifikasi, termasuk tanah puskesmas, sekolah, dan aset penting lainnya,” ungkap Yandry.
Gerak cepat Pemkab Minut dalam melakukan sertifikasi aset ini diharapkan mampu menjamin kepemilikan yang sah serta melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa di kemudian hari.
(*/Rinte Klabat)







