Newslestari.com – Minahasa Utara, Hukum Tua Desa Batu, Wilhelmina Verranda Rottie, SPd, menunjukkan sikap tanggung jawabnya sebagai kepala pemerintahan desa dengan menunaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas hasil temuan Inspektorat Minahasa Utara dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Wilhelmina menjelaskan bahwa temuan inspektorat bukan merupakan indikasi kegiatan fiktif atau penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan lebih kepada adanya ketidaksesuaian dalam pengalokasian anggaran terhadap beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa Batu.
“Hasil temuan ini bukan karena adanya kegiatan fiktif, tetapi lebih kepada penyesuaian satuan harga serta spesifikasi kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan mata anggaran di APBDes. Sebagai kepala pemerintahan, saya tunduk pada aturan dan siap menyelesaikan kewajiban ini sesuai ketentuan,” ujar Wilhelmina.
Inspektur Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, membenarkan bahwa dalam pemeriksaan ditemukan beberapa pekerjaan yang telah terlaksana namun tidak sesuai dengan nomenklatur anggaran yang tercatat di APBDes.
Salah satu contohnya adalah pengecatan Tugu Durian yang seharusnya dianggarkan untuk Harian Orang Kerja (HOK) tetapi justru digunakan untuk pembelian cat. Begitu pula dengan program ketahanan pangan, di mana pengadaan itik memang dilakukan, tetapi satuan harganya dinilai terlalu tinggi sehingga menjadi temuan yang harus diselesaikan melalui mekanisme TGR.
“Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dan anggaran yang tertata dalam APBDes. Namun, kami mengapresiasi langkah hukum tua yang cepat dalam merespons temuan ini dengan mengembalikan sebagian dari nilai TGR,” kata Tuwaidan.
(Rinte Klabat)







