Newslestari.com – MANADO, Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menggelar Jumpa Pers di Lantai 4 Kantor Pusat pada Jumat, 3 Mei 2024.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Susi Marentek SE MSA, bersama Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH, dan Debie Z. Hormati SH, mengungkapkan soal Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado yang menolak gugatan seorang dosen terkait kebijakan penggantian bank pembayaran gaji.
Pada Kamis, 2 Mei 2024, Hakim Ketua Yance Patiran bersama Hakim Anggota Astea Bidarsari dan Iriyanto Tiranda menolak gugatan dari dosen Polimdo, Daisy Iriany Erny Sunday, dalam perkara No 542/pdt.G/2023/PN Mnd yang mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo, Dra Maryke Alelo MBA, terkait pembayaran gaji di Bank Mandiri.
Michael Jacobus menyampaikan bahwa pengadilan menolak gugatan tersebut dengan dasar hukum yang jelas, memerintahkan dosen Daisy untuk membuka rekening di Bank Mandiri untuk pembayaran gaji.
Susi Marentek SE MSA menegaskan kesiapannya untuk melayani jika terdapat upaya banding, sambil menyatakan bahwa publikasi ini bertujuan untuk mengedukasi agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di masa depan.
(Juent Myhard)







