Newslestari.com – Minahasa, Polemik pengangkatan sejumlah pejabat Hukum Tua di Kabupaten Minahasa yang diketahui bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Aduan ini diperkuat oleh pandangan para pengamat tata kelola desa yang menilai bahwa langkah tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pengamat kebijakan desa, FB alias Frangki menyebutkan pengangkatan penjabat Hukum Tua dari luar ASN bertentangan dengan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang secara jelas menyatakan bahwa penjabat kepala desa harus berasal dari ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
“Kabupaten Minahasa yang di pimpin oleh Bupati Robby Dondokambey berbeda dengan kabupaten yang lain bahwa seorang pejabat hukum tua diangkat dari ASN contohnya Kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa Selatan Pjb Hukum Tua semuanya dari ASN.
Mengangkat orang di luar ASN sebagai pejabat Hukum Tua tanpa dasar hukum yang kuat bisa berujung pada persoalan legalitas dan membahayakan jalannya pemerintahan desa secara administratif,” ujarnya
Warga juga menyampaikan potensi konflik kepentingan dan lemahnya akuntabilitas jika pejabat desa tidak memiliki landasan hukum pengangkatan yang sah.
Banyak pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa agar segera melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengoreksi kembali pengangkatan yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Berdasarkan data yang di himpun Hingga Januari tahun 2025, tercatat sebanyak 98 desa masih dijabat oleh Plt Kumtua non-ASN. (Red)







