Revisi Perbub dan Juknis Pilhut Rampung, Bulan Mei Akan Diajukan ke DPRD Minut Juent Mongkaren, April 25, 2026April 25, 2026 Newslestari.com – MINAHASA UTARA, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menargetkan penyelesaian revisi Peraturan Bupati (Perbub), Peraturan Daerah, serta penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemilihan kepala desa selesai pada bulan April ini. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 Tahun 2026. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara, Umbase Mayuntu, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mempercepat proses administrasi guna mematuhi regulasi terbaru. “Dalam rangka merevisi Perbub bulan ini, artinya bulan April, kita pastikan selesai mengacu pada PP 16 Tahun 2026 terkait Juknis pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ungkap Umbase. Lebih lanjut dijelaskan, terdapat sebanyak 64 Hukum Tua yang masa jabatannya telah habis. Data dan usulan terkait status desa-desa tersebut akan segera disodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara. Pengajuan ini dilakukan menyikapi desakan yang telah disampaikan oleh pihak legislatif. Dengan selesainya administrasi peraturan, Umbase memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak direncanakan akan digelar pada bulan November mendatang dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp2 Miliar. “Bulan Mei Kita akan sampaikan ke DPRD Minahasa Utara karena memang mereka sudah mendesak. Dan dengan anggaran sekitar 2 miliar, kita pastikan bulan November nanti pemilihan hukum tua dapat dilaksanakan,” tegasnya (Rinte Klabat) Artikel