Newslestari.com – Keseriusan serta Kepedulian Bupati Joune Ganda tentunya tidak main main dan patut di apresiasi.
Hal ini Merupakan upaya pemkab minut dan Tim Advokasi Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan Aset Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai aset negara.
Langkah – langkah yang telah dicapai selama ini menjadi perhatian khusus dari pihak Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerima Pemberitahuan Putusan Perkara Perdata Banding Nomor : 193/PDT/2023/PT.MND dimana Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai Terbanding melawan Shintia Gelly Rumumpe.
Sebagai Pembanding dgn obejek sengketa yaitu tanah yang terletak di kompleks perkantoran pemkab. Minahasa utara.
Pemberitahuan putusan disampaikan melalui e-court Jaksa Pengacara Negara pada hari Senin, 11 Desember 2023 dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi
Dalam Eksepsi : Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan Banding
Dalam pokok perkara : Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan banding
Dalam Rekonvensi : Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan Banding
Dalam konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dari kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.-
Dengen adanya Amar Putusan Banding tersebut maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah memenangkan perkara Perdata pada tingkat Banding yang sebelumnya juga dimenangkan oleh Pemerintah kabupaten Minahasa Utara di tingkat Pengadilan Negeri.
Beberapa waktu lalu juga pemerintah Kabupaten telah memenangkan perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dgn objek sengketa kantor dinas perhubungan yang saat ini Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
(Juent Myhard)







