Newslestari.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) telah merampungkan pembahasan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Mendagri No.900/833/SJ terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung langsung bergerak cepat dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan belanja yang bersifat pendukung, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50%, pembatasan belanja seremonial, kajian, studi banding, publikasi, serta honorarium tim kerja.
Sekretaris Daerah Minut, Ir. Novly Geret Wowiling, MSi, menegaskan bahwa efisiensi belanja tetap mempertahankan kualitas layanan publik dan pemenuhan belanja wajib seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Pemkab Minut telah melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% sesuai amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025. Anggaran yang dihemat akan dialokasikan untuk program produktif di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengendalian inflasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wowiling.
Hasil efisiensi belanja akan dialihkan untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk:
✅ Peningkatan Fasilitas Kesehatan: Perbaikan Puskesmas, penyediaan sumur bor, dan peningkatan daya listrik agar alat kesehatan dapat berfungsi optimal.
✅ Perbaikan Fasilitas Pendidikan: Pembangunan atau rehabilitasi ruang kelas, ruang guru, serta toilet di sekolah.
✅ Pengembangan Infrastruktur & Sanitasi: Pembangunan dan rehabilitasi jalan menuju sentra pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil panen petani dan nelayan.
✅ Pengendalian Inflasi: Program Petani Champion untuk mendorong produksi komoditas pengendali inflasi dan optimalisasi pengolahan lahan.
✅ Stabilisasi Harga Pangan: Pemberian subsidi komunitas pokok melalui program Pasar Murah.
✅ Ketahanan Pangan: Penguatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan penyediaan cadangan pangan pemerintah.
Dengan kebijakan efisiensi ini, Pemkab Minut berkomitmen untuk memastikan setiap anggaran digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Setelah perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2025 selesai, pemberitahuan resmi akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(Rinte Klabat)







