Skip to content
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Warga Tuntut Sosialisasi Proyek Peternakan Babi 8 Hektar di Desa Batu

Juent Mongkaren, Juli 22, 2025Juli 24, 2025

Newslestari.com – Warga Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, menyuarakan aspirasi terkait aktivitas sejumlah berat yang beraktivitas di kawasan perkebunan desa mereka.

Lokasi yang disebut-sebut akan dijadikan lahan peternakan babi dengan luas mencapai 8 hektar (21/07/2025).

Warga setempat menyatakan belum pernah menerima sosialisasi resmi dari pihak perusahaan terkait rencana pembangunan tersebut.

Mereka juga mempertanyakan kelengkapan izin dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mengingat potensi dampaknya (Virus Babi) terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat desa.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi harus ada transparansi dan keterlibatan masyarakat sejak awal, apalagi ini menyangkut lingkungan hidup dan kesehatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur hak masyarakat untuk mengetahui informasi atas proyek-proyek pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Ketika dikonfirmasi, Pemerintah Desa Batu menyatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan atau dokumen resmi apapun dari pihak perusahaan terkait aktivitas alat berat maupun rencana pembangunan peternakan tersebut.

Kami juga baru mengetahui setelah ada laporan dari warga. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi ke desa.

Warga berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan peninjauan serta memfasilitasi sosialisasi terbuka antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Sementara itu Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Indri Montolalu. SE, meminta perusahaan  segera melakukan sosialisasi terkait apsirasi warga sesuai aturan yang ada.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan serta melibatkan partisipasi publik.

(Rinte Klabat)

Agenda Minahasa utara Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 1 (1)
  • 13 (1)
  • Agenda (1,355)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (1,705)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • casino (5)
  • DPRD (4)
  • Forex News (1)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (8)
  • Jakarta (68)
  • Jayapura (6)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (238)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (1,048)
  • Minhasa tenggara (9)
  • my_texts (2)
  • Nasional (1,327)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (10)
  • Politik (2)
  • Public (120)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (122)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)
  • Uncategorized (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes