Newslestari.com – Proyek Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pendidikan Tuminting di Kota Manado kembali menjadi sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (LSM-INAKOR) mendesak aparat penegak hukum (APH)
Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang bernilai kontrak Rp11,9 miliar tersebut.
Ketua Harian DPP LSM-INAKOR, Rolly Wenas, dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (13/5/2025), menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya rampung dalam waktu 150 hari kalender sejak tanggal kontrak 30 Juli 2024, hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, PT. GOMAR.
“Berdasarkan investigasi kami, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan berupa kelalaian dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta potensi terjadinya kerugian negara,” tegas Wenas.
Ia menilai keterlambatan penyelesaian proyek ini sangat merugikan masyarakat, terutama peserta didik dan tenaga pendidik dari keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan hunian layak untuk menunjang akses pendidikan.
Rusunawa tersebut semestinya sudah bisa dimanfaatkan pada awal tahun 2025.
Wenas pun menyesalkan jika Wali Kota Manado terlihat pasif dalam menanggapi persoalan ini.
“Jangan sampai Wali Kota Manado terkesan tutup mata terhadap dugaan masalah serius yang terjadi dalam proyek DAU Peruntukan Dinas PUPR Kota Manado ini,” ujar Wenas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas laporan resmi yang akan disampaikan ke berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Presiden Republik Indonesia melalui Kantor Sekretariat Negara.
Tujuannya adalah agar ada perhatian pusat dan audit menyeluruh terhadap proyek yang dinilai bermasalah ini.
“Untuk itu kami meminta APH segera turun tangan mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Rusunawa Pendidikan Tuminting tahun 2024,” pungkas Wenas.
(Rinte Klabat)







