Skip to content

Independen terkini dan terpercaya

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Independen terkini dan terpercaya

Laporan Dugaan Penggelapan Djun Khiong Terhadap Istri Anggota DPRD Minut Hetty Sundah Disebut Keliru

Juent Mongkaren, Januari 23, 2025

Newslestari.com – MANADO, Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat oleh Djun Khiong terhadap salah satu terlapor Istri dari anggota DPRD Minut yakni Hetty Sundah, nampaknya keliru.

Dalam laporan yang dibuat di Polda Sulut, menyebutkan jika Hetty Sundah ikut terlibat menggelapkan 19 aset milik PT Crown Crusher Konstruksindo, di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara.

Menurut Hetty, aset yang dilaporkan digelapkan hingga saat ini masih berada di lokasi yang sama ketika Djun Khiong serta anak dan menantunya membawanya.

“Saya sampaikan jika laporan penggelapan itu keliru, karena semua alat yang disebutkan itu ada di lokasi dan sudah diperiksa oleh kepolisian dan dinyatakan lengkap, dan saat ini sudah disegel (police line),” jelasnya kepada sejumlah awak media, Rabu (22/01/2025) malam.

Didampingi suaminya, sekali lagi Hetty menegaskan jika dirinya tidak pernah melakukan penggelapan alat-alat milik PT Crown seperti apa yang dilaporkan.
Hetty pun menambahkan, dirinya pernah disomasi oleh pelapor. Dalam somasi tersebut disampaikan jika alat-alat milik PT Crown sudah berada di Jambi.

“Pihak Kepolisian sudah membuktikan jika alat-alat yang diduga digelapkan dan dibawa ke Jambi itu tidak benar, karena hingga kepolisian datang, alat tersebut masih ada di lokasi yang sama ketika pertama kali dibawa,” ujarnya.

Diceritakan Hetty, awal mula alat-alat tersebut berada di lahan miliknya, karena saat itu ia dan suaminya melakukan perjanjian kerja sama dengan Eldrick Tanaka serta Susanty Artha Gilbert (Anak Djun Khiong).

Hetty dan suami sebagai pihak pertama selaku pemilik lahan tambang galian C, dan Eldrick serta Susanty sebagai pihak kedua selaku investor.
“Total investasi Eldrik dan Susan senilai Rp35 miliar. Dan perjanjian kerja sama itu berlangsung selama 25 tahun,” jelas Hetty.

Namun, belakangan membuat Hetty dan suami merasa tertipu. Ternyata, alat berat serta mesin crusher bukanlah milik Eldrik dan Susan, melainkan Djun Kiong ayah dari Susan.

“Saya ketahui nanti tanggal 28 Oktober 2024, jika barang-barang itu bukanlah milik Eldrik dan Susan, melainkan ayah dari Susan. Itulah mengapa saya merasa telah tertipu, karena dalam surat perjanjian kerja sama yang dibuat depan Notaris pada April 2022 lalu, disebutkan jika sejumlah Alat berat tersebut milik pihak kedua yakni Eldrik dan Susan,”
“Jika saya ketahui dari awal jika alat berat dan mesin crusher milik Djun Khiong, saya akan menolak kerja sama dengan mereka,” keluh Hetty.

“Jadi, kalau mau dikatakan penipuan, sebenarnya saya yang merasa ditipu karena tidak sesuai dengan surat perjanjian,”
Selain itu, lokasi yang menjadi lahan eksplorasi galian C PT Crown Crusher Konstruksindo, sempat di klaim oleh Susan bahwa milik dari ayahnya Djun Khiong.

“Bisa dilihat dalam surat perjanjian kerja sama, tertulis jelas tanah itu milik pihak pertama yaitu saya Hetty Sundah dan Franky Rolly Rorong suami saya,” tegas Hetty.

Lanjut Hetty, dalam surat perjanjian kerja itu kami selaku pihak pertama menjalin kerjasama bersama pihak kedua dalam hal ini Eldrick Tanaka dan Susanty Gilbert dan bukan Djun Khiong.

“Jadi, kalau diberitakan selama ini lahan itu milik Djun Khiong, ini surat perjanjian kerja sebagai buktinya (sambil menunjukan bukti surat perjanjian kerjasama). Dan saya mau tegaskan kalau lahan itu milik atas nama Frangky Rolly Rorong, suami saya. Bukti sertifikat kepemilikannya lengkap ada di rumah,” tegasnya lagi.

Meski merasa sudah tertipu, Hetty menegaskan jika dirinya menyerahkan kepada Tuhan.

“Semua ini saya serahkan kepada Tuhan. Dan saya sebagai masyarakat yang taat hukum, saya serahkan semua proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Biar pihak kepolisian yang nantinya membuktikan mana yang benar dan tidak,” aku Hetty
Hetty menambahkan, saat ini pihaknya masih akan menunggu proses di Kepolisian apakah laporan terhadap dirinya akan terbukti telah melakukan penggelapan.

Jika dalam proses penyidikan dirinya tidak terbukti, maka ia akan mengambil langkah hukum lainnya.
“Kalau tidak terbukti, pasti akan ada tindakan hukum yang akan kami ambil kedepan,” pungkasnya.

Sebagaimana pemberitaan sejumlah media, 15 Januari 2025 lalu, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut memasangi sejumlah alat berat serta kendaraan milik PT Crown Crusher Konstruksindo dengan police line, sebagai bukti penyitaan barang bukti kejahatan
Pemasangan garis polisi berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm.

Dalam surat tersebut, terdapat 19 item yang akan disegel sebagaimana laporan dari Djun Khiong terhadap Eldrik Tanaka dan Hetty Sundah.
Sejumlah alat yang disegel mulai dari ekskavator, ruang operator, mesin-mesin panel listrik, kendaraan truk, bulldoser, Wheeloader, peralatan breker dan alat lainnya.(***)

Related Posts:

  • IMG-20230710-WA0081
    INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…
  • IMG-20231109-WA0041
    Ketua BAKKIN Sulut Pertanyakan Temuan BPK RI Tahun…
  • Screenshot_20231103_140924_Samsung Notes
    Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Sulut Laksanakan…
  • Hetty Sundah Siap Tempuh Jalur Hukum Melawan SG Alias Susanti
    Hetty Sundah Siap Tempuh Jalur Hukum Melawan SG…
  • IMG-20231128-WA0149
    Noch Sambouw Ajukan Permohonan Penangguhan Eksekusi,…
  • IMG-20240119-WA0132
    Bupati Joune Ganda Lounching Rekam Medik Elektrik,…
Agenda Manado Minahasa utara Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • Agenda (1,239)
    • Bitung (68)
    • Internasional (22)
  • Artikel (223)
  • Bisnis (1)
  • Bitung (17)
  • Bolmong (9)
  • Bolsel (7)
  • Boltim (6)
  • Budaya (3)
  • DPRD (4)
  • Halmahera utara (2)
  • Hukrim (5)
  • Hukum (5)
  • Internasional (7)
  • Jakarta (67)
  • Jayapura (5)
  • Kesehatan (2)
  • Kotamobagu (4)
  • KPK (5)
  • Manado (212)
  • Minahasa (29)
  • Minahasa selatan (88)
  • Minahasa tenggara (30)
  • Minahasa utara (977)
  • Minhasa tenggara (8)
  • Nasional (1,232)
  • Nusa utara (9)
  • Olah raga (1)
  • Olaraga (2)
  • Papua (1)
  • Papua Tengah (1)
  • Pariwisata (7)
  • Pendidikan (9)
  • Politik (2)
  • Pulau Dewata Bali (1)
  • Sangihe talaud (9)
  • Sitaro (1)
  • Sulut (119)
  • Talaud (5)
  • Ternate (1)
  • TNI/POLRI (20)
  • Tomohon (1)

Menu

  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kalendar

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Berita lainnnya

  • IMG-20230710-WA0081
    INAKOR Resmi Laporkan Penataan Retribusi dan…
  • IMG-20231109-WA0041
    Ketua BAKKIN Sulut Pertanyakan Temuan BPK RI Tahun…
  • Screenshot_20231103_140924_Samsung Notes
    Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Sulut Laksanakan…
  • Hetty Sundah Siap Tempuh Jalur Hukum Melawan SG Alias Susanti
    Hetty Sundah Siap Tempuh Jalur Hukum Melawan SG…
  • IMG-20231128-WA0149
    Noch Sambouw Ajukan Permohonan Penangguhan Eksekusi,…
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes