Membangun Ekonomi Daerah, Pemprov Sulawesi Utara Bersama OJK Menandatangani NPHD Total 11.16 Miliar Juent Mongkaren, November 5, 2025November 5, 2025 Newslestari.com – Jakarta, 5 November 2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta, Rabu (5/11). Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 tentang Hibah Daerah kepada OJK. Objek hibah yang diserahkan berupa aset milik Pemprov Sulut yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, dengan total nilai mencapai Rp 11,16 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah seluas 1.890 m² senilai Rp 8,88 miliar, bangunan seluas 1.263 m² senilai Rp 2,24 miliar, serta jaringan dan irigasi senilai Rp 30,2 juta. Penandatanganan disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan OJK, antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Anggota Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Darmansyah, serta Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo Robert H. P. Sianipar, bersama para kepala departemen di lingkungan OJK. Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan kerja sama baik dari pimpinan OJK. Ia menegaskan bahwa hibah aset senilai Rp 11,1 miliar ini merupakan bentuk nyata sinergitas dan dukungan Pemprov Sulut terhadap penguatan peran OJK di daerah. “Kami berharap OJK terus membantu mendorong kinerja Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut merupakan pemegang saham pengendali,” ujar Gubernur Yulius dalam sambutannya. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Pemprov Sulut. Ia menegaskan bahwa hibah ini akan memperkuat pelaksanaan tugas OJK dalam mengawasi, mengatur, dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. “Sinergi yang terjalin baik antara OJK dan Pemprov Sulut menjadi fondasi penting dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Mahendra. Penyerahan hibah ini menjadi simbol kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat sistem keuangan daerah, serta mendukung pembangunan ekonomi Sulawesi Utara yang inklusif dan berkelanjutan. (Rinte Klabat) Agenda Manado Nasional