Newslestari.com – Minahasa Tenggara, Lole Pantow, warga Ratatotok seorang penambang emas yang ditahan karena aktivitas pertambangan emas ilegal di lahannya tidak pernah dibebaskan pemegang IUP sebelumnya, harus menghadapi kenyataan pahit.
Lahannya dirampas sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh oknum yang dalam identifikasi sementara bernama Chandra. Nama Chandra makin populer menerjang masuk ke lahan yang sementara berstatus hukum.
Setelah ditelusuri menurut pengakuan sejumlah orang di lokasi, pria tersebut beberapa kali menerobos masuk membawa alat berat memasuki lahan yang lagi berproses hukum oknum tersebut diduga di bekengi oleh orang orang sakti.
Aktivitas Pria tidak jelas ini yang sempat ditemui keluarga Lole Pantow beberapa kali. Buntutnya alhasil pada Kamis siang, bernama Chandra ditemui keluarga Lole Pantow.
Pria yang diduga bernama Chandra yang diduga kuat menggaet investor pendana Kelompok ini disinyalir memanfaatkan status hukum Lole Pantow yang saat ini sedang ditahan.
Sumber di lokasi yang mendapati aksi bar-bar Chandra dan kelompoknya menyatakan dua bak yang sebelumnya dibuat Lole Pantow sudah ditutup Chandra menggunakan alat berat.
Tapi anehnya setelah Lole Pantow ditahan, muncul Chandra yang tidak jelas lahir besar dimana, asal usul dari mana bawa alat berat keruk material di lokasi yang sama.
Timbul pertanyaan ada apa? Uang koordinasi atau apa?,” protes kerabat Lole Pantow yang geram dengan tindakan oknum Chandra di Pasolo.
Lole Pantow sebenarnya pernah berhadapan dengan laporan PT Minselano ke Polda Sulut dengan dalil penyerobotan dan PETI memunculkan dugaan upaya penjarahan lahan.
Minselano disinyalir mulai menggunakan tangan aparat agar lahan seluas 41.000 M2 atau 4,1 hektare itu diserahkan ke pihaknya.
Sinyalemen upaya perampasan itu mulai dirasa Lole Pantou ketika memenuhi panggilan Polda Sulut, Kamis (27/2/2025) silam.
Pertanyaan penyidik mengenai pembebasan lahan PT Newmont Minahasa Raya di masa silam membuat Lole Pantou merasa disetir untuk menyerahkan tanahnya ke Minselano tanpa harus ganti rugi.
Isu Pembebasan Lahan
Argumen hukum bahwa PT Minselano memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menurut Lole Pantou tidak salah. Hanya saja baik PT Minselano maupun PT Newmont Minahasa Raya dahulu tidak pernah melakukan pembebasan lahan sebagaimana perintah Peraturan Menteri Kehutanan.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) yang kemudian dielaborasi dalam Peraturan Menteri Kehutanan, pemegang IUP harus membebaskan terdahulu lahan warga sebelum melakukan ekploitasi atau produksi.
Padahal sanksi bagi pemegang IUP yang mengangkangi Permen adalah mencabut IUP itu sendiri. Yang terjadi di Ratatotok.
Kemudian, menurut mantan Tim Pembebasan PT Newmont Minahasa Raya Frangky Lendo, pada masanya Newmont tidak pernah melakukan pembebasan lahan. Yang dilakukan Newmont adalah ganti rugi eksplorasi ke Lole Pantou.
“Yang benar cuma bayar ganti rugi eksplorasi pak (wartawan,red). Bukan pembebasan lahan. Ganti rugi eksplorasi karena ada tanaman yang rusak. Itu beda dengan pembebasan lahan. Saya saksi bahkan tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya,” ujar Frangky Lendo.
IUP
Masih menurut Frangky Lendo, PT Minselano itu barang mati. Disebut barang mati karena memang PT Minselano tidak punya hak apa -apa di atas tanah warga. IUP yang diakui PT Minselano ternyata sudah mati sejak 2021 silam. Dan sampai sekarang Minselano belum mengantongi perpanjangan IUP. Lantas, pantaskah Minselano meminta bantuan polisi untuk menindak Lole Pantou atas nama pemegang IUP?
“Itu keliru. Minselano itu barang mati. Di hukum, Minselano tidak ada hubungan dengan Lole Pantou. Memang mereka siapa?,” sindir Frangky Lendo.
Alas Hak dan Legalitas Kepemilikan
Mengenai legalitas kepemilikan, tidak ada pihak lain yang memiliki alas hak di atas tanah tersebut. Tanah itu sejak awal adalah milik Nusa Pantou dengan bukti Surat Ukur Desa Register 386 tahun 1986.
Adapun batas – batasnya yakni;
Utara. : S lantong
Timur. : A Mamanua/ A Pantou
Selatan: Saluran Air/Parit
Barat. : A Kumolontang
Sedangkan IUP yang dikantongi PT Minselano bukan bukti kepemilikan atas tanah tapi dokumen basi karena sudah tutup usia di tahun 2021 silam. IUP itu merupakan dokumen negara yang menunjuk wilayah yang diperbolehkan untuk dieksploitasi dengan syarat pembebasan lahan warga.
Dalam surat itu terdapat tapal batas yang jelas. Kemudian, Lole Pantou yang menerima warisan Nusa Pantou mengelola kebun cengkehnya dengan sangat terawat hingga saat ini. Surat asli masih di tangan Lole Pantou dan tidak di mana-mana.
“Pikiran saya orang awam, kalau ada pelepasan hak zaman dulu surat ini ada di pihak yang membeli. Ini surat dari orang kami, kasih ke kami sebagai ahli waris. Orang tua kami tidak menjual ke siapa – siapa. Kalau ada yang mengaku pembeli, tunjukan mana bukti jual beli. Awas kalau bikin surat palsu,” tegas Lole Pantou, Kamis malam.
Lole Pantou yang saat ini didampingi pengacara menegaskan, dia dan keluarganya hanya mencari makan dengan mengolah lahannya. Karena itu isu PETI yang dibawa Minselano ke Polda Sulut, menurut Lole Pantou itu cuma isi yang dipakai untuk membuka babak baru perampasan hak melalui meja penyidik.
“Minahasa Tenggara khususnya Ratatotok itu ada beberapa PETI, Kenapa cuma keluarga saya yang jadi target? Lalu kenapa dihubungkan dengan urusan IUP yang pembebasan lahannya tidak pernah. Apakah tanah rakyat diambil begitu saja tanpa pembebasan? Kalau Minselano mau bebaskan lahan, apakah harga normal? Karena ini tanah ada kandungan emas,” ujar Lole Pantou.
Lole Pantou dan keluarga besar memohon perlindungan Gubernur Sulut Yulius Selvanus (YSK) untuk memastikan bahwa dalam penegakan hukum.
“Saya tahu Presiden Prabowo Subianto dan Pak Yulius Selvanus Komaling sejak awal tidak mau bernegosiasi dengan mafia tanah. Karena itulah saya bermohon kepada Pak YSK untuk melindungi keluarga kami. Kami hanya mencari makan. Ini kelihatan ada upaya merampas tanah kami. IUP cuma jadi alasan mereka,” pungkas Lole Pantou. (**)


 
                




