Newslestari.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2024 pada Kamis (23/1/2025). Sidang ini menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara.
Pasangan calon nomor urut 01, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK), menggugat hasil penetapan KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Joune Ganda–Kevin W. Lotulung (JG-KWL), dengan perolehan suara 70.620.
Gugatan tersebut mencakup tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemilihan.
Salah satu poin gugatan MJP-CK adalah mutasi 56 pejabat di Pemkab Minahasa Utara oleh petahana, yang dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Meskipun mutasi tersebut dibatalkan pada 17 April 2024, kuasa hukum MJP-CK menilai tindakan tersebut tetap memenuhi unsur pelanggaran.
Namun, kuasa hukum JG-KWL, Samuel David, menegaskan bahwa mutasi tersebut telah dilakukan dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tertanggal 10 Mei 2024 dan dibatalkan sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Proses mutasi telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak memenuhi kualifikasi pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Samuel.
Sidang MK kali ini juga mengungkapkan dokumen persetujuan mutasi dari Kemendagri, yang menjadi bukti bahwa langkah tersebut sah secara hukum.
Panel Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menjadwalkan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan dalam sidang berikutnya.
Semua pihak kini menunggu keputusan MK untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas demokrasi dalam Pilkada Minahasa Utara. (Chris)







